1. Latar
belakang pendidikan kewarganegaran
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian dan mempertahankan kemerdekaan
–menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
2. Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga ke masyarakatan internasional,
Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian,
social budaya serta pertahanandan keamanan global.
3. adalah:
a.hakikat
pendidikan = masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin
kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan
bermakna
4. b. kemampuan
warga Negara = untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu
Negara sangat memerlukan ilmu pengetahuan, teknolgi dan seni. Yang berlandaskan
nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan
bangsa,
5. menumbuhkan
wawasan warga Negara.
Setiap
warga Negara RI harus menguasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian
dunia, kesadaran bela Negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai
budaya bangsa
6. dasar
pemikiran pendidikan kewarganegaran =
rakyan
indonesiam melalui majelis perwakilannya(MPR) menyatakan bahwa :
pendidikan
nasional yang berakar pada pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk
“meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap tuhan yang maha kuasa berkualitas mandiri sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuan
perbangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan”
7. kompetensi
yang diharapkan
kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
8. Pengertian
dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
Pengertian
bangsa = adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
9. Pengerian
dan pemahaman Negara
1. Pengertian
Negara = suatu organisai dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sams mendiami satu wilayah tertentu
dan mengakui adanay satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa manusia tersebut
2. Negara
adalah = satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban
social.
10. Teori masyarakat terbentuknya Negara
a. Teori hokum
alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam-tumbuhnya
manusia-berkembangnya Negara.
11. Unsur
Negara
a. Bersifat
konstitutif. Ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat dan perairan dalam hal ini unsure perariran tidak mutlak,
rakyat atau masyarakat. Dan pemerintahan yang berdaulat,
12. Siapakah
warga Negara
Pasal 26
ayat mengatur siapa saja yang termasuk warga termasuk warga negar republic
Indonesia. Pesal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asal dan orang-orang bangsa lain.
Misalnya peranakan belanda peranakan
tionghoa, peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia.
13. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27
ayat 2 uud 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
14. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28
uud 1945 menetapkn hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
Syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
15. Kemerdekaan
memeluk agama
Pasal 29
ayat (1) uud 1945 menyatakan: “Negara berdasar atas ketuhana yang maha esa”.
Selanjutnya penjelasan uud 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa.
Ayat (2)
menyatakan : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
16. Hak dan
kewajiban pembelaan Negara
Pasal 30
ayat (1) uud 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut
serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa mengaturnya
lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah
undang-undang 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahannan keamanan Negara
yang antara lain mengatur system pertahanan keamanan rakyat semesta.
17. Hak
pendapat pengajaran
Sesuai
dengan tujuan Negara kesatuan rebulik Indonesia yang tercermin dalam aline
keempat permbukaan uud 1945 yaitu bahwa pemerintahan Negara Indonesia antar
lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat 1 uud 1945
menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
18. Kebudayaan
nasional Indonesia =
Pasal 32
menetapkan bahwa pemerintahan hendaknya memajukan kebudaayan nasional
Indonesia. Penjelasan uud 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa
sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia
selulurhnya” termasuk puncak-puncak kebudayaan daerah-daerah di seluruh
Indonesia
19. Kesejahteraan
social
Pasal 33
dan 34 uud 1945 tiga ayat yaitu :
Ø Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan
Ø Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasi oleh Negara.
Ø Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dukuasai oleh Negara dan
dipergunakan untu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
20. Konsep
demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh untuk rakyat. Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga Negara masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
ESSAY NYA NI :
1. Bentuk
demokrasi :
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pendangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapai.
2. Pemahaman
demokrasi di Indonesia
a. Dalam
system kepartaian dikenal adalnya tiga system kepartaian, yaitu system partai,
system dua partai dan system satu partai
b. System
pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c. Hubungan
antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.
3. Struktur
pemerintahan republik Indonesia
a. Badan
pelaksana pemerintahan
1. Pembagian
berdasarkan aparat di bawahnya
2. Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
-
Pemerintah pusat
-
Pemerintah wilayah
-
Pemerintah daerah
b. Hal
pemerintahan pusat
1. Organisasi
cabinet di bawah menteri koodinator
2. Badan
pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
3. Pola
administrasi dan manajemen pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat.
4. Tugas pokok
pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputti melindungi segenap bangas Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
5. Hal
pemerintah wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asa dekonsentrasi. Wilayah ini
disebut wilayah administrasi yang selanjutnya di sebut wilayah.
6. Hal
pemerintah daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang
selanjutnya disebut daerah otonomi.
4. Pemahaman
tentang demokrasi Indonesia = demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu
mekanisme dan cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi
Negara, sesuai dengan keinginan orang yang hidup berkelompok tersebut.
5. Paham yang
dianut dalam system kenegaraan republic Indonesia adalah Negara kesatuan/uni
united states republic of Indonesia, penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan. KISI – KISI PKN
1. Latar
belakang pendidikan kewarganegaran
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian dan mempertahankan kemerdekaan
–menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
2. Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga ke masyarakatan internasional,
Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian,
social budaya serta pertahanandan keamanan global.
3. adalah:
a.hakikat
pendidikan = masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin
kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan
bermakna
4. b. kemampuan
warga Negara = untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu
Negara sangat memerlukan ilmu pengetahuan, teknolgi dan seni. Yang berlandaskan
nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan
bangsa,
5. menumbuhkan
wawasan warga Negara.
Setiap
warga Negara RI harus menguasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian
dunia, kesadaran bela Negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai
budaya bangsa
6. dasar
pemikiran pendidikan kewarganegaran =
rakyan
indonesiam melalui majelis perwakilannya(MPR) menyatakan bahwa :
pendidikan
nasional yang berakar pada pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk
“meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat Indonesia yang beriman dan
bertakwa terhadap tuhan yang maha kuasa berkualitas mandiri sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuan
perbangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan”
7. kompetensi
yang diharapkan
kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
8. Pengertian
dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
Pengertian
bangsa = adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
9. Pengerian
dan pemahaman Negara
1. Pengertian
Negara = suatu organisai dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sams mendiami satu wilayah tertentu
dan mengakui adanay satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa manusia tersebut
2. Negara
adalah = satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban
social.
10. Teori masyarakat terbentuknya Negara
a. Teori hokum
alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam-tumbuhnya
manusia-berkembangnya Negara.
11. Unsur
Negara
a. Bersifat
konstitutif. Ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat dan perairan dalam hal ini unsure perariran tidak mutlak,
rakyat atau masyarakat. Dan pemerintahan yang berdaulat,
12. Siapakah
warga Negara
Pasal 26
ayat mengatur siapa saja yang termasuk warga termasuk warga negar republic
Indonesia. Pesal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asal dan orang-orang bangsa lain.
Misalnya peranakan belanda peranakan
tionghoa, peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia.
13. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27
ayat 2 uud 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
14. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28
uud 1945 menetapkn hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
Syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
15. Kemerdekaan
memeluk agama
Pasal 29
ayat (1) uud 1945 menyatakan: “Negara berdasar atas ketuhana yang maha esa”.
Selanjutnya penjelasan uud 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa.
Ayat (2)
menyatakan : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
16. Hak dan
kewajiban pembelaan Negara
Pasal 30
ayat (1) uud 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut
serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa mengaturnya
lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah
undang-undang 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahannan keamanan Negara
yang antara lain mengatur system pertahanan keamanan rakyat semesta.
17. Hak
pendapat pengajaran
Sesuai
dengan tujuan Negara kesatuan rebulik Indonesia yang tercermin dalam aline
keempat permbukaan uud 1945 yaitu bahwa pemerintahan Negara Indonesia antar
lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat 1 uud 1945
menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
18. Kebudayaan
nasional Indonesia =
Pasal 32
menetapkan bahwa pemerintahan hendaknya memajukan kebudaayan nasional
Indonesia. Penjelasan uud 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa
sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia
selulurhnya” termasuk puncak-puncak kebudayaan daerah-daerah di seluruh
Indonesia
19. Kesejahteraan
social
Pasal 33
dan 34 uud 1945 tiga ayat yaitu :
Ø Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan
Ø Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasi oleh Negara.
Ø Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dukuasai oleh Negara dan
dipergunakan untu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
20. Konsep
demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh untuk rakyat. Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga Negara masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
ESSAY NYA NI :
1. Bentuk
demokrasi :
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pendangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapai.
2. Pemahaman
demokrasi di Indonesia
a. Dalam
system kepartaian dikenal adalnya tiga system kepartaian, yaitu system partai,
system dua partai dan system satu partai
b. System
pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c. Hubungan
antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.
3. Struktur
pemerintahan republik Indonesia
a. Badan
pelaksana pemerintahan
1. Pembagian
berdasarkan aparat di bawahnya
2. Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
-
Pemerintah pusat
-
Pemerintah wilayah
-
Pemerintah daerah
b. Hal
pemerintahan pusat
1. Organisasi
cabinet di bawah menteri koodinator
2. Badan
pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
3. Pola
administrasi dan manajemen pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat.
4. Tugas pokok
pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputti melindungi segenap bangas Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
5. Hal
pemerintah wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asa dekonsentrasi. Wilayah ini
disebut wilayah administrasi yang selanjutnya di sebut wilayah.
6. Hal
pemerintah daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang
selanjutnya disebut daerah otonomi.
4. Pemahaman
tentang demokrasi Indonesia = demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu
mekanisme dan cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi
Negara, sesuai dengan keinginan orang yang hidup berkelompok tersebut.
5. Paham yang
dianut dalam system kenegaraan republic Indonesia adalah Negara kesatuan/uni
united states republic of Indonesia, penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan.
Post a Comment
Tinggalkan Komentar Membangun ya