News Update :
Home » » Kewarganegaraan

Kewarganegaraan

Penulis : Unknown on Tuesday, May 20, 2014 | 10:39 AM


1.     Latar belakang pendidikan kewarganegaran
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian dan mempertahankan kemerdekaan –menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
2.      Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga ke masyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya serta pertahanandan keamanan global.
3.      adalah:
a.hakikat pendidikan = masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna

4.      b. kemampuan warga Negara = untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi  perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan ilmu pengetahuan, teknolgi dan seni. Yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa,

5.      menumbuhkan wawasan warga Negara.
Setiap warga Negara RI harus menguasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai budaya bangsa

6.      dasar pemikiran pendidikan kewarganegaran =
rakyan indonesiam melalui majelis perwakilannya(MPR) menyatakan bahwa :
pendidikan nasional yang berakar pada pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha kuasa berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuan perbangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan”



7.      kompetensi yang diharapkan
kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

8.      Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
Pengertian bangsa = adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi

9.      Pengerian dan pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara =  suatu organisai dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sams mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanay satu pemerintahan yang mengurus  tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa manusia tersebut
2.      Negara adalah = satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social.

10.   Teori masyarakat terbentuknya Negara
a.      Teori hokum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam-tumbuhnya manusia-berkembangnya Negara.
11.  Unsur Negara
a.      Bersifat konstitutif. Ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan dalam hal ini unsure perariran tidak mutlak, rakyat atau masyarakat. Dan pemerintahan yang berdaulat,

12.  Siapakah warga Negara
Pasal 26 ayat mengatur siapa saja yang termasuk warga termasuk warga negar republic Indonesia. Pesal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asal dan orang-orang bangsa lain. Misalnya  peranakan belanda peranakan tionghoa, peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia.





13.  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 uud 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

14.  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 uud 1945 menetapkn hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya. Syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

15.  Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) uud 1945 menyatakan: “Negara berdasar atas ketuhana yang maha esa”. Selanjutnya penjelasan uud 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa.
Ayat (2) menyatakan : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

16.  Hak dan kewajiban pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) uud 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa mengaturnya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahannan keamanan Negara yang antara lain mengatur system pertahanan keamanan rakyat semesta.

17.  Hak pendapat pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara kesatuan rebulik Indonesia yang tercermin dalam aline keempat permbukaan uud 1945 yaitu bahwa pemerintahan Negara Indonesia antar lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat 1 uud 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

18.  Kebudayaan nasional Indonesia =
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintahan hendaknya memajukan kebudaayan nasional Indonesia. Penjelasan uud 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia selulurhnya” termasuk puncak-puncak kebudayaan daerah-daerah di seluruh Indonesia



19.  Kesejahteraan social
Pasal 33 dan 34 uud 1945 tiga ayat yaitu :
Ø  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan
Ø  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh Negara.
Ø  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dukuasai oleh Negara dan dipergunakan untu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

20.  Konsep demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga Negara masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.

ESSAY NYA NI :
1.      Bentuk demokrasi :
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pendangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapai.

2.      Pemahaman demokrasi di Indonesia
a.      Dalam system kepartaian dikenal adalnya tiga system kepartaian, yaitu system partai, system dua partai dan system satu partai
b.      System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c.       Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.

3.      Struktur pemerintahan republik Indonesia
a.      Badan pelaksana pemerintahan
1.      Pembagian berdasarkan aparat di bawahnya
2.      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
-          Pemerintah pusat
-          Pemerintah wilayah
-          Pemerintah daerah
b.      Hal pemerintahan pusat
1.      Organisasi cabinet di bawah menteri koodinator
2.      Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
3.      Pola administrasi dan manajemen pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4.      Tugas pokok pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputti melindungi segenap bangas Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
5.      Hal pemerintah wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asa dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya di sebut wilayah.
6.      Hal pemerintah daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.

4.      Pemahaman tentang demokrasi Indonesia = demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang yang hidup berkelompok tersebut.

5.      Paham yang dianut dalam system kenegaraan republic Indonesia adalah Negara kesatuan/uni united states republic of Indonesia, penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan.KISI – KISI PKN

1.      Latar belakang pendidikan kewarganegaran
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian dan mempertahankan kemerdekaan –menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
2.      Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga ke masyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya serta pertahanandan keamanan global.
3.      adalah:
a.hakikat pendidikan = masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna

4.      b. kemampuan warga Negara = untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi  perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan ilmu pengetahuan, teknolgi dan seni. Yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa,

5.      menumbuhkan wawasan warga Negara.
Setiap warga Negara RI harus menguasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai budaya bangsa

6.      dasar pemikiran pendidikan kewarganegaran =
rakyan indonesiam melalui majelis perwakilannya(MPR) menyatakan bahwa :
pendidikan nasional yang berakar pada pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha kuasa berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuan perbangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan”



7.      kompetensi yang diharapkan
kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

8.      Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
Pengertian bangsa = adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi

9.      Pengerian dan pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara =  suatu organisai dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sams mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanay satu pemerintahan yang mengurus  tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa manusia tersebut
2.      Negara adalah = satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social.

10.   Teori masyarakat terbentuknya Negara
a.      Teori hokum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam-tumbuhnya manusia-berkembangnya Negara.
11.  Unsur Negara
a.      Bersifat konstitutif. Ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan dalam hal ini unsure perariran tidak mutlak, rakyat atau masyarakat. Dan pemerintahan yang berdaulat,

12.  Siapakah warga Negara
Pasal 26 ayat mengatur siapa saja yang termasuk warga termasuk warga negar republic Indonesia. Pesal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asal dan orang-orang bangsa lain. Misalnya  peranakan belanda peranakan tionghoa, peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia.





13.  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 uud 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

14.  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 uud 1945 menetapkn hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya. Syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

15.  Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) uud 1945 menyatakan: “Negara berdasar atas ketuhana yang maha esa”. Selanjutnya penjelasan uud 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa.
Ayat (2) menyatakan : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

16.  Hak dan kewajiban pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) uud 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa mengaturnya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahannan keamanan Negara yang antara lain mengatur system pertahanan keamanan rakyat semesta.

17.  Hak pendapat pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara kesatuan rebulik Indonesia yang tercermin dalam aline keempat permbukaan uud 1945 yaitu bahwa pemerintahan Negara Indonesia antar lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat 1 uud 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.

18.  Kebudayaan nasional Indonesia =
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintahan hendaknya memajukan kebudaayan nasional Indonesia. Penjelasan uud 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia selulurhnya” termasuk puncak-puncak kebudayaan daerah-daerah di seluruh Indonesia



19.  Kesejahteraan social
Pasal 33 dan 34 uud 1945 tiga ayat yaitu :
Ø  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan
Ø  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh Negara.
Ø  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dukuasai oleh Negara dan dipergunakan untu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

20.  Konsep demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga Negara masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.

ESSAY NYA NI :
1.      Bentuk demokrasi :
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pendangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapai.

2.      Pemahaman demokrasi di Indonesia
a.      Dalam system kepartaian dikenal adalnya tiga system kepartaian, yaitu system partai, system dua partai dan system satu partai
b.      System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c.       Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.

3.      Struktur pemerintahan republik Indonesia
a.      Badan pelaksana pemerintahan
1.      Pembagian berdasarkan aparat di bawahnya
2.      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
-          Pemerintah pusat
-          Pemerintah wilayah
-          Pemerintah daerah
b.      Hal pemerintahan pusat
1.      Organisasi cabinet di bawah menteri koodinator
2.      Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
3.      Pola administrasi dan manajemen pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4.      Tugas pokok pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputti melindungi segenap bangas Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
5.      Hal pemerintah wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asa dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya di sebut wilayah.
6.      Hal pemerintah daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.

4.      Pemahaman tentang demokrasi Indonesia = demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang yang hidup berkelompok tersebut.
5.      Paham yang dianut dalam system kenegaraan republic Indonesia adalah Negara kesatuan/uni united states republic of Indonesia, penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan.
Share this article :

Post a Comment

Tinggalkan Komentar Membangun ya

 
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Copyright © 2011. Marda Mind . All Rights Reserved.
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger